banner 728x90

Harap Semua Hotel dan Restoran Terapkan Protokol Covid, Suryo : Kedepan Akan di Denda

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Suryo Kusbandoro selaku Plt. Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang mengharapkan jika seluruh Hotel dan Restoran untuk terapkan protokol kesehatan Covid-19.

banner 325x300

Menurut Peraturan Walikota (Perwako) nomor 48 dan 49 sanksi bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial, seperti push up atau membeli masker namun kedepan akan ada Perwako nomor 50.

“Yang dimana perwako 50 nanti akan dikenakan sanksi denda, bagi yang tidak menjalankan prokol kesehatan,” katanya. Jumat (9/10/2020).

Namun menurutnya, hotel-hotel sudah cukup dalam menerapkan protokol kesehatan, namun bagi restoran memang kurang dalam penerapan kewajiban protokol kesehatan Covid-19.

“Kadang di restoran atau cafe-cafe saya lihat kurang menerapkan itu, tidak ada teguran dari owner kepada pengunjung, seperti yang seharusnya tidak boleh berkumpul, dan hanya 2 orang saja, tapi nyatanya 5 orang bahkan lebih dalam satu meja,” ujarnya.

Ia menuturkan kedepan pihaknya akan melakukan sidak, dan jika ditemukan ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan disanksi adminitrasi.

Suryo pun mengingatkan jika kini Bangka Belitung (Babel) telah mempunyai Peraturan Gubernur nomor 47 yang menyatakan jika melanggar protokol kesehatan akan didenda.

“Perorangan Rp100 ribu hingga Rp1 juta, dan jika pelaku usaha ialah Rp1 juta hingga Rp10 juta,” tuturnya.

“Sementara di Perwako, kita masih menunggu, untuk itu kita harus patuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version