Polres Bateng Siagakan 150 Personil Amankan Kegiatan Kampanye 2 Paslon

KOBA, LASPELA– Polres Bangka Tengah (Bateng) akan menyiagakan 150 personil untuk mengamankan jalannya kegiatan kampanye kedua pasangan calon (paslon) yang mengikuti kontestasi Pilkada Bateng 2020.

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka para personil Polres Bateng nantinya akan dibagi per zona, yaitu zona 1 dan zona 2.

“Zona 1 itu adalah Kecamatan Koba, Lubukbesar, dan Namang. Zona 2 adalah Simpangkatis, Sungaiselan, dan Pangkalanbaru,” kata AKP Yudha, Kamis (8/10/2020).

Namun untuk Kecamatan Pangkalanbaru, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Pangkalpinang karena Kecamatan Pangkalanbaru tidak masuk di dalam Wilayah Hukum Polres Bateng melainkan Polres Pangkalpinang.

“Karena itu kami akan meminta bantuan kekuatan sebanyak 60 Personil BKO dari Polres Pangkalpinang untuk melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye di Kecamatan Pangkalanbaru,” ungkapnya.

AKP Yudha menambahkan bahwa 150 personil tersebut nantinya akan dibagi ke dua zona tersebut menyesuaikan dengan kegiatan kampanye kedua paslon.

AKP Yudha menyampaikan bahwa untuk mengatasi penyebaran covid-19, kedua tim kampanye, kandidat, dan masyarakat yang akan memghadiri kegiatan kampanye harus mempedomani protokol pencegahan covid-19 dengan disiplin menerapkan 3 M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menggunakan masker.

Selain mempedomani 3 M, ia juga mengajak kedua tim kampanye untuk mengikuti anjuran pemerintah dalam pembatasan jumlah peserta kampanye terbuka yaitu maksimal dihadiri 30 orang.

“Apabila lebih maka Bawaslu akan memberikan teguran, dan kami sifatnya berkoordinasi karena mereka leading sektornya, pelaksana penyelenggaranya,” ujarnya.

AKP Yudha mengatakan bahwa kapasitas pihak kepolisian adalah sebagai pengamanan, sehingga apabila di lapangan terjadi pelanggaran terkait kampanye, maka pihak Bawaslu yang nantinya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Apabila memang terjadi pelanggaran barulah diserahkan ke Gakkumdu, disana ada unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu sendiri,” pungkasnya.(jon)