banner 728x90

Terlibat Curanmor, T dan S Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Koba

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA, LASPELA– Anggota Kepolisian Polsek Koba menangkap TM warga Dusun Air Semut, Desa Paku,  Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), dan S warga Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban Eval warga Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono menjelaskan bahwa kejadian curanmor terjadi pada bulan Januari 2020, sekira pukul 02.30 wib di belakang rumah korban.

banner 325x300

“Sepeda motor Merek Yamaha Jupiter MX warna Biru tersebut diparkirkan di belakang rumah dengan keadaan kunci yang masih menempel di kendaraan, pelaku TM langsung membawa kabur motor tersebut,” jelasnya, Rabu (7/10/2020).

Beberapa hari setelah kejadian, korban melapor ke pihak Polsek Koba, sehingga berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Koba yang dipimpin oleh Kapolsek Koba AKP Dedy Nuari, dan Kanit Reskrim Polsek Koba melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekitar 00.30 Wib, pelaku TM berhasil diamankan di Parit Lalang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.

“Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti sepeda motor curian tersebut, hingga sekitar pukul 03.00 Wib unit Reskrim Polsek Koba berhasil mengamankan saudara SN di Kelurahan Simpang Perlang,” ungkapnya.

AKP Yudha melanjutkan bahwa kedua tesangka langsung dibawa ke Polsek Koba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan ia mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan lima aksi di beberapa titik di Koba.

“Hasil pemeriksaan tersangka hasil curanmor tersebut masih di wilayah Bateng saja, namun tidak menutup kemungkinan adanya sindikat dari luar kota, kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Yudha.(jon)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version