SUNGAILIAT, LASPELA — Mahasiswa semester IV STISIPOL Pahlawan 12, PAG (21) diringkus anggota Satres Narkoba Polres Bangka.
Mahasiswa aktif jurusan administrasi negara ini berhasil diamankan petugas saat melakukan transaksi narkotika jenis shabu di depan kolam renang Lokatirta Sungailiat pada Rabu (16/9/2020) lalu.
Kapolres Bangka melalui Wakapolres Bangka, Kompol Faisal Fatsey mengatakan jika tersangka merupakan kurir sekaligus pemakai barang haram itu.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba, lalu anggota satres narkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Faisal saat jumpa pers di Mako Polres Bangka, Rabu (7/10/2020).
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga berisi narkoba jenis shabu seberat 0,39 gram, satu lembar plastik warna merah, satu unit hp merk Samsung, satu kotak bungkus rokok, dan satu potongan pipa kaca,” terang Wakapolres.
Sementara itu, dari jasa kurir narkotika tersebut tersangka PAG mengaku tidak mendapatkan upah dalam bentuk uang.
“Tiap kali antar, saya hanya dikasih pakai saja (konsumsi shabu-red),” ujar pria asal Pemali saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan. (mah)
Leave a Reply