BANGKA BARAT, LASPELA– Unit Reskrim Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua TKP yang berbeda, Senin (06/10/2020).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SA (24) warga Desa Banyu Asin Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Kapolsek kelapa, Iptu A.F Pulungan SE menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Senin (22/6/2020) Pelaku masuk kedalam rumah Yati dengan cara mencongkel jendela dapur sebelah kiri serta mengambil 2 handphone bernilai lebih kurang tiga juta rupiah.
” Kejadian pertama di rumah saudari Yati berdomisili di kecamatan Simpang Tempilang Kelurahan Kelapa Bangka Barat,
dan Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2020 mengulangi kejadian di tempat berbeda yaitu di rumah Rina, Desa Pusuk Kecamatan Kelapa Bangka Barat, mencuri 2 handphone dan mengalami kerugian sebanyak empat juta empat ratus ribu rupiah,” jelasnya.
Kejadian tersebut dikatakan Kapolsek dilaporkan kedua korban dan pihak Polsek segera melakukan tindak lanjut.
” Pelaku, SA beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek kelapa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Pungkas Kapolsek. (is)