Negara dan BUMN Berpotensi Rugi Hingga Rp4 Milliar, Akibat Perusahaan Pelayaran Yang Membandel

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Negara dan BUMN mengalami potensi kerugian Rp4 Milliar selama 2020 akibat dari Perusahaan Pelayaran yang membandel dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan RI terkait penggunaan jasa Pandu dan Tunda.

Ada 7 Perusahaan Pelayaran yang tidak ingin menggunakan peraturan Pandu dan Tunda, padahal menurut peraturan Menhub, Pelabuhan Pangkal Balam telah masuk wilayah wajib Pandu dan Tunda.

Menurut data dari 1 Januari hingga 31 Juli sebanyak 499 Kunjungan Kapal, yang tidak mau dilayani oleh Pandu dan Tunda Pelindo II IPC Pangkal Balam.

“Dan setelah kita tarik data sampai dengan 30 September ternyata naik sampai diangka 593 kunjungan kapal, yang tidak mau, jika mereka mau membayar itu sekitar Rp4 Milliar, paling penting potensi kerugian Negara dan BUMN,” ujar General Manager PT Pelindo II IPC Pangkal Balam, Nofal Hayim, Selasa (6/10/2020).

Diketahui hingga sekarang pihaknya belum bisa menagih, karena masih dalam proses. “Ada tiga perusahaan yang tidak bertekad membayar, diantaranya PT-nya pak Eko, PT-nya pak Alun dan PT-nya Pak Acing,” katanya.

Alasan dari penolakan jasa Pandu dan Tunda dari Perusahaan Pelayaran ini, dikarenakan pihak perusahaan telah merasa jika Nahkoda yang dipunya memumpuni untuk dapat berlayar tanpa adanya bantuan jasa Pandu Tunda.

“Sangat ahli, sudah mendapatkan pendidikan, sudah tutup mata, kalau mau masuk ke Pelabuhan Pangkal Balam, boleh saja seperti itu, namun dengan syarat pihak Perusahaan menyertakan surat bebas pandu, dan ditunjukkan ke KSOP, mohon ijin tidak membutuhkan pandu tersebut, namun kenyataannya hingga sekarang belum ada yang seperti itu,” terangnya. (dnd)

Leave a Reply