Peta Politik Bateng Berubah, Partai Pengusul Paslon Beriman Diberikan Waktu 7 Hari Untuk Siapkan Pengganti

KOBA, LASPELA– Peta politik pada Pilkada Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) berubah setelah calon bupati petahana, Ibnu Saleh meninggal dunia dini hari tadi, Minggu (4/10/2020).

Berkenaan dengan hal itu, Ketua KPU Bateng, Rusdi mengatakan bahwa tahapan pilkada tetap berlanjut, sementara menurutnya pada PKPU No 3 Tahun 2017 terdapat tiga klasifikasi yang dapat menyebabkan seorang calon tidak dapat melanjutkan tahapan pilkada ke jenjang berikutnya, yaitu alasan kesehatan permanen, berhalangan tetap, dan telah dinyatakan bersalah dan memiliki putusan pengadilan yang inkrah.

“Proses penggantian ini pada dasarnya  adalah pada 30 hari sebelum pemungutan, ini kalau kita berbicara pergantian ya. Tetapi kalau terjadi dulu calon berhalangan tetap maka partai pengusul memiliki waktu 7 hari untuk menentukan dan menyerahkan nama calon pengganti tersebut,” kata Rusdi, Minggu (4/10/2020).

Rusdi melanjutkan bahwa calon pengganti bisa saja cawabup yang naik sebagai cabup dan diisi oleh cawabup baru, atau cawabup tetap sebagai cawabup dan ada cabup baru, dan menurutnya itu tergantung dari keputusan dari partai pengusul paslon Beriman tersebut.

“Kami mungkin besok (5/10/2020) sebagai langkah awal akan menyurati dulu tentang penyampaian pengusulan pengantian calon, apabila sudah lewat dari 7 hari maka tidak bisa lagi menggantikan serta dinyatakan gugur, dan tahapan pilkada akan tetap dilanjutkan dengan calon tunggal,” pungkas Rusdi.(jon)