BANGKA BARAT, LASPELA- Data terakhir Organisasi masyarakat atau LSM yang aktif terdaftar di Kesbangpol Bangka Barat sebanyak 43, dan yang tidak aktif sebanyak 8 ormas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yusuf Yudhono selaku Kepala Kepala Kantor Penanggulangan Bencana Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten Bangka Barat di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2020) pagi
” Organisasi kemasyarakatan baik yang terdaftar di Kementerian atau tidak atau mungkin hanya sekedar melaporkan keberadaannya di kesbangpol yang pasti kita harapkan memiliki tanggung jawab yang sama terhadap kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusuf.
Adapun kaitannya jelang Pilkada Bangka Barat, Yusuf mengingatkan agar organisasi yang ada untuk menjaga situasi Pilkada agar bisa berjalan secara aman, kondusif dan mengedepankan kepentingan umum serta tidak mengedepankan kepentingan kelompok atau orang-orang tertentu.
” Jangan membuat hal-hal yang justru menimbulkan perpecahan, kebencian dan tentu yang merusak kerukunan di antara sesama anak bangsa. Walaupun kita maklumi kita bisa berbeda pandangan, berbeda partai, berbeda golongan, berbeda prinsip, namun demikian kita harus menjaga dari bahwa kita mempunyai tujuan dan tanggungjawab yang sama untuk menjaga hal-hal yang sifatnya membangun persatuan dan kesatuan,” tegas Yusuf.
Kewenangan Kesbangpol dikatakan Yusuf hanya sebagai pihak yang melakukan pengawasan, adapun untuk penindakan bagi ormas yang melanggar, akan berhadapan dengan aparat yang berwenang.
” Untuk tindakan tidak ada, dalam artian penindakan misalnya melaporkan dan sampai seterusnya tidak ada pada Kesbangpol, intinya ketika ada pelanggaran-pelanggaran, akan ada pihak-pihak yang lebih berwenang misalnya berkaitan dengan isu-isu yang dan hal-hal yang mungkin dilarang sesuai dengan undang-undang, maka akan berhadapan dengan pihak Kepolisian,” pungkasnya. (is)