Ini syarat Bagi Ormas dan LSM Untuk Dikeluarkan SKT

BANGKA BARAT, LASPELA– Untuk prosedur persyaratan bagi Organisasi masyarakat atau LSM untuk mendapatkan SKT dari Kantor Penanggulangan Bencana Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten Bangka Barat harus memenuhi kreteria yang ditetapkan dalam Permendagri RI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yusuf Yudhono selaku Kepala Kepala Kantor Penanggulangan Bencana Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten Bangka Barat di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2020) pagi

” Sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Permendagri tentang organisasi kemasyarakatan nomor 17 tahun 2013, sesuai dengan pasal 11 yaitu harus memiliki akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa pengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan dan surat pernyataan bersangkutan melaporkan kegiatan,” beber Yusuf.

Kesbangpol selaku fasilitator kata Yusuf dalam pengajuan SKT, harus memperhatikan terpenuhinya persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

” Tugas kita pada posisi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kesebangpol, kita memfasilitasi keberadaan ormas-ormas itu, pertama dalam rangka pengurusan surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri apabila Memang mereka mengusulkan dan memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Dia juga berharap Ormas dan LSM yang ada, akan dapat menjadi mitra untuk bekerja sama dalam rangka pembangunan masyarakat. (is)