banner 728x90

Bawaslu Bateng Tertibkan Ratusan Alat Peraga Paslon

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA, LASPELA– Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Nomor 0572 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Pasangan Calon pada Pilkada Kabupaten Bateng Tahun 2020 yang terpasang tidak sesuai aturan.

Kegiatan ini dilaksanakan serentak pada Kamis (1/10/2020) di seluruh kecamatan di Kabupaten Bateng oleh Panwaslu Kecamatan bersama BKO Sat Pol PP dengan dikawal aparat kepolisian dari tiap-tiap polsek.

banner 325x300

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Bateng, Wahyu Tri Buwono mengatakan bahwa Bawaslu Bateng dan jajaran sebelumnya telah melakukan inventarisasi terlebih dahulu terkait alat peraga pasangan calon yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bateng. 

“Kami telah melakukam pendataan terhadap alat peraga yang terpasang melanggar serta tidak sesuai aturan, karena saat ini sudah memasuki masa kampanye,” kata Wahyu, Jumat (2/10/2020)..

Wahyu menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan imbauan secara lisan kepada LO Pasangan Calon untuk membuka sendiri alat peraga melanggar tersebut dalam waktu 1 x 24 jam, dan apabila masih belum dibuka maka mempersilakan Bawaslu Kabupaten Bateng untuk melakukan penertiban.

Ia melanjutkan bahwa pelaksanaan penertiban yang dilakukan secara serentak tersebut berlangsung dengan kondusif tanpa adanya hambatan.

“Ada 243 alat peraga yang kita tertibkan, di Kecamatan Koba sebanyak 64 alat peraga, Kecamatan Namang sebanyak 45 alat peraga, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 8 alat peraga, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 59 alat peraga, Kecamatan Sungaiselan sebanyak 18 alat peraga, dan Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 49 alat peraga,” ujarnya.

Menurut Wahyu, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang dipasang melanggar oleh pasangan calon maupun tim kampanye. Ia juga mengimbau agar peserta Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Bateng dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan tertib tanpa melanggar aturan. 

“Di masa kampanye, semua APK yang terpasang harus sesuai lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Bateng, begitupun jumlah, dan desainnya. Jika diluar ketentuan tersebut maka akan kita tertibkan, dan ajakan kami akan mendata ini secara kontinyu,” tegas Wahyu.(jon)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version