BANGKA BARAT, LASPELA– Perwakilan Nelayan Pebuar, Air Nyatoh, Air Limau dan Rambat mendatangi kantor Bupati Bangka Barat guna melakukan audiensi terkait penolakan aktivitas tambang di perairan Bembang, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Jebus, Bangka Barat di Gedung OR 2 Pemkab Babar, Rabu (30/9/2020).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Pjs Bupati Babar, Sahirman Jumli, serta pejabat lainnya seperti Wakapolres, Kompol Aan Hadi Nugroho Wibowo, Kasdim 0431, Mayor Arm K Gurusinga, Kasi Datun Heru, Pj Sekda Hartono beserta para camat, dan kepala OPD terkait.
Dalam audiensi tersebut, Agus Sahril Suhendra selaku salah satu perwakilan Ketua Gabungan Kelompok Nelayan Desa Pebuar mengungkapkan pihaknya menolak aktivitas tambang di wilayah mereka.
“Mata pencaharian teman-teman kita bapak sudah tahu , ada yang beberapa nelayan tengah, ada beberapa nelayan pinggir, yang paling banyak nelayan pesisir yang pekerjaannya notobennya , nyungkur udang, nyocok wak-wak, puket tarik adanya aktivitas tambang tersebut sangat mengganggu kita sekali jadi untuk itu kita sangat menolak sekali,” tandasnya.
Rapat penolakan dikatakan Agus telah disepakati pihaknya pada tanggal 23 Agustus lalu, serta telah mengirim surat penolakan tersebut ke pihak terkait seperti Camat, Polsek, Forum dan Desa Sungai Buluh.
Agus juga pada kesempatan itu meminta pihak Kepolisian menghentikan pemanggilannya ke Polda terkait dengan surat perintah penyelidikan yang dilayangkan Polda Babel pada tanggal (5/8/2020) lalu.
“Kemudian saya sempat dimintai keterangan dari Polda katanya utusan Kasubdit Gakkum Polair. Yang anehnya pada 5 Agustus 2020 surat perintah penyelidikan, jadi kami belum melakukan apa-apa sudah dilaporkan. Seolah-olah ada kriminalisasi,” sebutnya.
Dia juga mengungkapkan telah meminta perlindungan hukum dengan menyurati Kapolres Bangka Barat tertanggal (7/9/2020) dan dikatakannya belum mendapat tanggapan hingga saat ini.
“Kami tetap menolak untuk aktifitas TI di Bembang tersebut yang dilakukan CV Antasalam, kami merasa resah sekali dan kami tidak tahu izin tersebut resmi atau tidak resmi , kami masyarakat awam tidak mengerti perizinan , yang pasti kami merasa resah, kami menolak , kalau kami tidak merasa tuk ape kami tolak,” tukasnya. (is)