Oleh: Nopranda Putra
*PT Timah Tbk Keluarkan Surat Penghentian PIP
TOBOALI, LASPELA – Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Sarwo Edhie mengatakan penertiban PIP di laut Kelambui, Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan berdasarkan hasil rapat dengan perusahaan BUMN PT Timah Tbk.
Dalam rapat itu, PT Timah meminta kepolisian untuk ditertibkan aktivitas PIP di laut Kelambui, Sukadamai, baik ilegal dan legal.
“Kemarin sudah melakukan rapat dengan PT Timah bahwasanya memang untuk meminta kepolisian menertibkan aktivitas PIP oleh aparat,” kata Sarwo, Rabu (30/9).
Kendati demikian, untuk yang perusahaan yang bagian dari mitra PT Timah yang memang ada kesepakatan dengan kepolisian untuk diminta kembali ke pull masing-masing sementara waktu.
“Bagi PIP milik perusahaan atau CV yang jadi mitra PT Timah kita perintahkan untuk menepi sementara waktu. Dan bagi PIP ilegal yang tidak kantongi SPK dari PT Timah kami perintah untuk segera keluar dari laut Kelambui, Sukadamai, Toboali,” tegasnya.
Untuk diketahui, Perusahaan plat merah, PT Timah Tbk mengeluarkan surat kepada mitra usaha PT Timah Tbk wilayah Toboali dengan perihal penghentian sementara operasional PIP di Laut Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung.
Surat tersebut dikeluarkan pada, Selasa, 29 September 2020 di Belinyu dengan ditandangani oleh Kepala Unit Penambangan Laut Bangka, Ryan Andri.
Dalam surat itu, diterangkan sehubungan dengan situasi penambangan PIP yang kurang kondusif dikarenakan banyaknya aktivitas PIP ilegal di wilayah laut Kelambui, Sukadamai, Toboali, maka dengan diberitahukan untuk sementara menghentikan seluruh aktivitas pengoperasian PIP milik mitra PT Timah Tbk yang berada di wilayah operasi Du 1546 laut Kelambui, Toboali. (Pra)