KOBA, LASPELA– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) memastikan secara langsung pengembalian terhadap fasilitas yang digunakan oleh Ibnu Saleh yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada Bateng Tahun 2020 ini.
Hal itu ditunjukkan dengan dilakukannya pengecekan terhadap semua fasilitas yang diterima dari Pemkab Bateng yang dipimpin langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono, yang dilakukan pada Senin (28/09/2020) bersama pihak Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemkab Bateng, serta dihadiri oleh Komisioner KPU Bateng, Hendra Sinaga.
“Kemarin kita sengaja datang ke rumah dinas Bupati Bateng untuk memastikan seluruh fasilitas, seperti mobil, rumah dinas, dan fasilitas lainya telah dikembalikan. Dari hasil infentarisasi dan pengecekan yang kita lakukan ini, seluruh fasilitas dipastikan telah dikembalikan,” kata Wahyu, Selasa (29/9/2020).
Wahyu mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas negara yang melekat pada diri Ibnu Saleh selaku calon petahana di Pilkada Bateng Tahun 2020 telah diserahkan sejak Sabtu tanggal 26 September 2020, dan Berita Acara pengembaliannya telah dilakukan pengecekan bersamaan dengan fisik barangnya.
Wahyu menambahkan bahwa terkait cuti diluar tanggungan negara pada masa kampanye telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, sehingga menurutnya penting untuk memastikan seluruh fasilitas tersebut telah dikembalikan, agar tidak terjadi pelanggaran penggunaan fasilitas negara.
“Ketentuan ini memang sudah diatur di dalam Undang-Undang, jadi pengecekan yang kita lakukan ini untuk memastikan bahwa ketentuan tersebut telah dilaksanakan,” pungkas Wahyu.(jon)