Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kota Pangkalpinang menggelar Media Gathering dengan bertujuan mengenalkan tugas dari Bea Cukai lebih dalam, Kamis (24/9/2020).
Hal ini dijelaskan oleh Yetty Yulianti selaku Kepala KPPBC Kota Pangkalpinang.
Ada 4 fungsi Bea Cukai ialah Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Asistance.
“Dimana kita memberikan bantuan pada industri, kita melindungi industri dalam negeri dari impor barang-barang ilegal, cntohnya textil, kita didalam negeri ini ada produksi tekstil, untuk itu kita batasi impor bukan tidak boleh, untuk itu tugas kita terkait itu ialah melindungi industri dalam negeri,” tuturnya.
Lalu Community Protector, Bea Cukai yang bertugas melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. “Contohnya rokok ilegal, Narkotika untuk itu mengapa kita bersinergi dengan BNN, karena fungsi kita Protector,” sebutnya.
Seperti contohnya diawal pandemi covid19, Bea Cukai juga berfokus dalam melindungi dan memenuhi kebutuhan negeri terkait masker dan Alat Pelindung Diri (APD).
Tak hanya itu, Bea Cukai pun mendukung ekspor karena ekspor merupakan salah satu upaya untuk memulihkan ekonomi.
“Karena Ekonomi tidak akan pulih tanpa Ekspor dan Investasi, untuk itu kami berkomitmen mendukung ekspor impor disini,” jelasnya. (dnd)