BANGKA BARAT, LASPELA– Jadwal tahapan Kampanye dimulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, dalam rentang waktu berkisar 71 hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yulizar Komisioner KPU Bangka Barat saat jumpa pers dengan awak media di Kedai Kopi Keluarga, Rabu (23/9/2020) sore
” Mulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember, artinya rentang waktu itu ada 71 hari masa kampanye,” ujarnya.
Dimasa kampenye tersebut ditegaskan Yulizar, akan ada beberapa materi kampanye yang akan menjadi perhatian, baik peserta maupun penyelenggara nantinya.
” Materi kampanyenya seperti adanya pertemuan terbatas, tatap muka, kemudian pemasangan alat peraga kampanye (APK), ada juga penyebaran bahan kampanye, dan di rentang waktu itu ada namanya debat publik antar kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, kemudian ada iklan kampanye di media cetak elektronik maupun daring nanti tentu akan kita atur,” jelasnya.
Namun demikian dikatakan Yulizar, saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya PKPU yang mengatur berbagai ketentuan pelaksanaan tersebut, terkait adanya pandemi virus corona di tanah air. Namun yang pasti sambungnya yang pasti hilang dalam kampanye adalah point rapat umum.
” Sekarang kami belum bisa memutuskan karena masih menunggu terbitnya PKPU tentang kampanye, mudah-mudahan malam ini atau besok PKPU itu akan terbit sehingga kami segera mungkin akan menyampaikan kepada kawan-kawan tim kampanye sehingga ada hal-hal penting yang disebutkan dalam SK itu,” sebutnya.(is)