KPU Basel Tetapkan Peserta Pilkada dari Bakal Calon jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan, Bangka Belitung melakukan penyerahan hasil penelitian perbaikan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Tahun 2020, Selasa (22/9).

“Selasa kemarin kita sudah melakukan penetapan berita acara hasil pemeriksaan dari penyampaian berkas perbaikan syarat calon bupati dan wakil bupati dihadiri Bawaslu Bangka Selatan dan LO,” kata Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU, Budi Wardoyo, Rabu (23/9).

Diungkapkan dia, untuk tahap selanjutnya KPU akan melakukan penerbitan berita acara untuk penetapan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

“Rabu (hari ini,) kita akan melakukan penerbitan berita acara untuk penetapan sebagai calon bupati dan wakil bupati dan sekaligus menerbitkan surat keputusan dan itu dilakukan dalam pleno tertutup, tapi hasilnya akan disampaikan dilaman KPU maupun di papan pengumuman,” ungkapnya.

Dan untuk transparansi, sebut Budi KPU akan tetap mengundang Bawaslu dan LO dari masing paslon untuk menyampaikan salinan surat keputusan untuk berapa calon yang akan ditetapkan sebagai peserta pilkada bupati dan wakil bupati.

” kita akan mengundang LO dan Bawaslu lagi untuk menyampaikan salinan SK nya serta menyampaikan keputusan untuk berapa jumlah paslon yang maju sebagai peserta pilkada akan diumumkan,” sebutnya. (Pra)