BANGKA BARAT, LASPELA– Setiap tahun Kabupaten Bangka Barat melalui bagian Sosial dan Kemasyarakatan mengalokasikan pengelolaan dana hibah untuk organisasi masyarakat dan rumah ibadah.
Hal tersebut diungkapkan Agus Sunawan selaku Plt Kabag Sosmasy Setda Kabupaten Bangka Barat usai kegiatan audiensi dengan Bupati Bangka Baray terkait Anggaran Dana Hibah Perubahan dan Mendahului di OR 1 Pemkab Bangka Barat, Selasa (22/9/2020).
” Ada beberapa aturan terkait Ormas, ada yang setiap tahun bisa menerima dan ada yang tidak. Untuk rumah ibadah, Bupati menekankan tidak hanya, mohon maaf bukan masjid saja tetapi seluruh rumah ibadah, gereja ada beberapa yang mendapatkan, kurang lebih seperti itu,” jelasnya.
Untuk anggaran perubahan, dikatakan Agus terdapat 6 yang disalurkan, yaitu dari anggaran induk, dengan mendahului anggaran perubahan, yang sebelumnya total anggarannya sebesar 25 miliar untuk dana anggaran hibah tahun 2020.
” Pertama, pengurus daerah muhammadiyah sebesar 100 juta, kemudian dewan masjid Indonesia sebesar 100 juta, ketiga yayasan masjid Shiratul mustaqim kecamatan Kelapa100 juta, vihara budha maitreya Simpang Teritip sebesar 100 juta, 50 juta masjid Ar-rahman Pal 4 Muntok dan yayasan Camri al Baraqah di pal 3 sebesar 50 juta, Total 500 juta rupiah,” ungkap Agus.
Agus berharap pemanfaatan dana hibah tersebut nantinya akan dimaksimalkan peruntukannya.
” Intinya bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sesuai dengan arahan bupati, bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan ormas untuk kegiatan menunjang sarana ibadah yang ada di kabupaten Bangka Barat,” tandasnya. (is)