Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Setelah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di jalan Payak Ubi, kecamatan Toboali, Bangka Selatan dengan empat tersangka, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali meringkus Arik (29) warga Jalan Damai, Payak Ubi, Toboali, Selasa, 22 September 2020 pukul 02.00 wib di Rumah Kontrakan jalan Payak Ubi.
Penangkapan tersangka Arik buntut pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba yang dikomandoi Iptu Yandrie C Akip dengan Nomor LP : LP/A-533/IX/2020/Babel/Res Basel, tanggal 22 September 2020.
“Peran tersangka memiliki narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,56 gram,” kata Kapolres melalui Kabag Ops AKP Widodo, Selasa (22/9).
Untuk barang bukti berhasil diamankan 2 paket sedang plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 1,56 gram, 1 unit hp nokia warna merah hitam, 1 buah wadah bekas tempat Cream dan 1 Kotak rokok sampoerna telah hancur.
Ia mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumah kontrakan dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Yandri C Akip dan anggota.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika 1 paket sedang yang di letakkan di lobang toilet kamar mandi di rumah kontrakan tersangka.
“Dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu di dalam wadah tempat bekas cream ditemukan samping belakang rumah kosong tidak jauh dari rumah kontrakan tersangka,” ungkapnya.
Dijelaskan dia, tersangka dan barang bukti di bawa ke polres basel untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tukasnya. (Pra)