10,02 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Basel

Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Guna berantas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan, Satresnarkoba kembali meringkus empat pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin, 21 September 2020 pukul 23.00 Wib di Rumah Kontrakan Jalan Payak Ubi kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Kabag Ops AKP Widodo mengatakan empat pelaku yang berhasil diringkus dua diantaranya seorang ibu rumah tangga.

“Kami berhasil mengamankan empat tersangka yakni Retno (27), Nikek als ike (30), Dessinta als Dessi (22) dan Siswanti als Susan (27). Keempat tersangka tersebut merupakan warga jalan Damai, Toboali,” kata Widodo, Selasa (22/9).

Disebutkan dia, penangkapan keempat tersangka tersebut berdasarkan LP : LP/A-532/IX/2020/Babel/Res Basel, tertanggal 22 September 2020.

“Untuk perang tersangka yakni sebagai pemilik narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 10,02 gram,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 paket besar plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,02 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 Helai tisu putih, 1 Helai Kertas rokok, 1 bungkus plastik klip kecil dan 1 helai kantong plastik warna hitam

Atas kejadian tersebut, lanjut dia keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Basel untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra).