Aktivitas TI Ilegal di Jelitik Ditertibkan Petugas Gabungan

SUNGAILIAT, LASPELA —  Tambang Inkonvensional (TI) jenis rajuk yang beroperasi di sekitar Cross Jelitik, Sungailiat ditertibkan petugas gabungan, Rabu (16/9/2020).

Sayangnya, saat petugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri tiba di lokasi, tak ada satupun alat penambang timah tersebut yang beroperasi.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kabag Ops, AKP Teguh Setiawan mengatakan penertiban aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari lembaga berwenang.

“Sekira pukul 09.00 wib dilakukan pengecekan terhadap aktivitas Tambang Ikonvensional (TI) yang beroperasi di sekitar Cross Jelitik, namun pada saat dilokasi tidak ditemukannya aktivitas penambangan,” ungkap Kabag Ops.

Dari hasil penertiban tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 unit TI Rajuk, 7 buah karpet,1 gulung selang monitor, 4 potong pipa ulir, dan 1 batang pipa ukuran 4 inch yang tersambung ke pipa ulir.

“Semua peralatan tersebut kita bawa ke Polsek Sungailiat untuk dijadikan barang bukti,” terangnya.

Ia juga meminta kepada beberapa pekerja yang kebetulan tidak melakukan penambangan untuk segera membongkar alatnya dan tidak ada lagi aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

“Kami tidak melarang aktivitas masyarakat mencari nafkah selama kegiatan itu tidak melanggar ketentuan hukum,” jelas Kabag Ops. (mah)