BNNP Babel Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1,8 Kilogram

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (11/9/2020) pagi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram dan 1 kilogram diduga campuran sabu sabu dengan gula batu.

Dalam kesempatan ini, Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Suparwoto mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang melibatkan dua orang tersangka, salah satunya BS (38) yang diamankan pada Sabtu (18/7/2020) lalu saat akan berlabuh di Pantai Siangau Kabupaten Bangka Barat.

“Penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya sehingga penting adanya pemusnahan barang bukti ini,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menyampaikan dalam pemusnahan, sabu-sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian barang haram tersebut diblender dengan dicampur air hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

“Hari ini kami telah memusnahkan 1,8 kilogram sabu-sabu dan satu kilogram gula batu yang diduga sabu saat dilakukan penangkapan. Kami terus berkomitmen dan mengaja seluruh aparat penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Babel ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pengiriman narkoba ke Babel saat ini banyak menggunakan modus dengan mengunakan kapal speedboat masuk melewati pelabuhan-pelabuhan tradisional yang belum memiliki penjagaan aparat, karena sebagai daerah kepulauan, Babel menjadi sasaran yang cocok untuk pemasaran barang haram tersebut.

“Kasus tindak pidana narkotika di Babel sudah gawat darurat, karena sekarang pengedar narkotika bisa mendapatkan narkotika dari negara luar dan menjualnya dengan paket hemat. Saat ini konsumen bisa beli sabu seberat 0,05 gram seharga Rp100 ribu,” sebutnya.

Ia menambahkan, untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang gedung BNNP Bangka Belitung dengan disaksikan langsung oleh tersangka, Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Drs. Suprawoto, Dir Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung Drs. Anas Saeful Anwar, Hakim Pengadilan Negeri Muntok Aldi Naradwipa Simamora, Kasi Navza Kejati Babel Rizaldi, Ka Lapas Narkoba Selindung Yuliantino, Kasi Barang Bukti Kejari Bangka Barat M.Arifin, dan JPU Kejati Babel Hidayanti.(wa)