BANGKA BARAT, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither S.H.
LAHP tersebut diterima langsung oleh Pj Sekda Bangka Barat, Hartono SE di ruang rapat OR 1 Pemkab Bangka Barat, Selasa (8/9/2020) siang
Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither,S.H mengatakan diserahkannya LAHP tersebut terkait adanya laporan dari masyarakat yang disinyalir tidak berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku.
” Alhamdulillah, barusan sudah kita serahkan laporan akhir hasil pemeriksaan kami, ombudsman, ini kaitannya dengan adanya laporan masyarakat kita di Bangka Barat yang beliau sebelumnya adalah perangkat desa, namun diberhentikan oleh kepala desa dengan Alasan evaluasi dan perbaikan kinerja, namun pada saat proses pemeriksaan yang kami dapati ada beberapa hal yang terlewat, ada beberapa hal tidak sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada perangkat-perangkat di desa terkait tata cara beradministrasi.
“ Untuk itu, kami mengusulkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat menerbitkan Peraturan Daerah, Juknis atau semacam Perbup agar dapat dipedomani oleh perangkat-perangkat Desa khususnya Kepala Desa agar tidak membuat terobosan-terobosan tersendiri yang tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan bisa merugikan perangkat -perangkat desa yang ada dibawahnya,” jelasnya.
Chris juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan setelah mendapat laporan langsung dari pelapor.
” Setelah kami melakukan pemeriksaan, dan beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan maladministrasi seperti itu,” pungkasnya. (is)