banner 728x90

Bobol Rumah Warga, Rik Diringkus Tim Fighter Polsek Air Gegas di Kebun Sawit

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Polsek Air Gegas, Polres Bangka Selatan berhasil meringkus Riki warga Desa Delas, Air Gegas, Bangka Selatan, Senin (7/9) malam.

banner 325x300

Penangkapan Riki berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 15 / IX / 2020 / BABEL/ RESBASEL / SEK Air Gegas pada tanggal 07 September 2020 yang dilaporkan Pera Wati (30).

Tersangka Riki ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah Perawati warga desa Delas, Air Gegas, Bangka Selatan, Senin 1 September. Aksi tersangka itu dilakukan saat korban dalam keadaan tertidur sekira pukul 05.30 Wib.

Akibat perbuatan itu, tersangka diciduk tim fighter Polsek Air Gegas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Tiyan Talingga.

Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto mengatakan kronologis penangkapan pada Senin, 07 September 2020 sekira pukul 18.30 Wib anggota Polsek Air Gegas mendapat informasi bahwa terduga pelaku Riki sedang berada di kebun Sawit milik warga di Desa Delas, Air Gegas.

Mendapati informasi itu, anggota Polsek Air Gegas langsung bergerak menuju perkebunan Sawit untuk melakukan penangkapan.

“Sekira pukul 20.30 wib anggota Polsek Air Gegas mendapat informasi terbaru, bahwa terduga pelaku sedang keluar bersama temannya dan akan kembali lagi beberapa saat ke lokasi perkebunan sawit,” kata Kapolres, Selasa (8/9).

Dan sekira pukul 21.00 Wib, lanjut dia tersangka tiba di lokasi kebun Sawit bersama dengan temannya dan anggota Polsek Air Gegas langsung melakukan penyergapan tersangka.

“tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupa golok/parang, tapi karena kesigapan petugas, tersangka berhasil dibekuk tim fighter,” tukas Kapolres.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan barang bukti berupa handphone milik korban ada dirumah tersangka disimpan di bawah kursi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 Unit Handphone merk VIVO Y 19 Warna Hitam dan 1 Unit Handphone merk XIAOMI Note 3 Warna Kuning Gold.

“Untuk tersangka pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang  Pencurian ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version