KOBA, LASPELA– Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Robianto, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada Bateng terkait dengan Protokol Kesehatan COVID-19, yaitu pengawasan yang mengarah pada ada atau tidaknya pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 oleh paslon kepala daerah Bateng.
“Kita tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku, terutama mengenai penerapan protokol kesehatan COVID-19 selama jalannya pilkada,” kata Robianto, Selasa (8/9/2020).
Menurut Robianto, acuan mereka adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2020, mengenai pelaksanaan pemilu dalam kondisi bencana non alam (Covid-19) PKPU Nomor 10 Tahun 2020, tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, tentang dugaan pelanggaran kode etik pengawas pemilu.
“Saat pendaftaran di KPU Bateng beberapa waktu lalu, kita juga sudah mengimbau bakal pasangan calon untuk memperhatikan protokol kesehatan COVID-19,” ujar Robianto.
Robianto menyampaikan bahwa ada larangan untuk melakukan arak-arakan serta pengumpulan orang selama pelaksanaan proses pilkada di Bateng.
“Kita akan terus melakukan pengawasan,” sebut Robianto.(jon)