BANGKA BARAT, LASPELA– Terkait telah dibukanya Tahapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 yang dilaksanakan dari tanggal 4 sd 6 September 2020, Ketua KPU Bangka Barat, Pardi menyatakan beberapa hal wajib yang perlu diketahui pasangan calon maupun parpol.
” Ada beberapa hal yang wajib kami sampaikan kepada kawan-kawan partai politik maupun bakal Pasangan calon terkait dengan proses pendaftaran pada hari ini. Yang pertama adalah terkait dengan pasal 6 sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang telah diubah menjadi nomor 9 tentang pencalonan,” ujar Pardi di kantor Sekretariat KPU Bangka Barat, Jum’at (4/9/2020)
Pardi mengingatkan bahwa Parpol hanya bisa mendaftarkan 1 bakal pasang Calon serta tidak bisa menarik dukungannya sejak pendaftaran dilakukan.
” Pasal 6 ayat 1, partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mendaftarkan 1 bakal Pasangan calon. Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan bakal Pasangan calon tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. Ini penting jadi yang sudah didaftarkan hari ini clear tidak dapat lagi ditarik untuk besok atau lusa,” tegas Pardi.
Leave a Reply