banner 728x90

Kejaksaan Negeri Bangka Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Kejaksaan Negeri Bangka musnahkan Barang Bukti (BB) dari tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah-red), Kamis (3/9/2020). BB tersebut berasal dari 72 kasus sejak awal tahun 2020.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan berbagai cara dimana BB sabu, ekstasi dan ganja dihancurkan dengan menggunakan mikser. BB senjata tajam juga ikut dipotong-potong.

banner 325x300

Untuk BB handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi, sementara BB berupa plastik, alat isap sabu, pembungkus ganja, pakaian dan perlengkapan judi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain Kepala Kejari Bangka, Farid Gunawan, pemusnahan tersebut juga dilakukan oleh Bupati Bangka, Kepala Lapas IIB Sungailiat, Kapolres Bangka serta Kepala BNNK Bangka di halaman Kantor Kejari Bangka.

Farid Gunawan mengatakan dari 72 kasus, 50 diantaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika dan 22 tindak pidana umum.

“Tindak pidana umum lainnya ini terdiri dari perkara perlindungan anak, judi, penipuan, pencurian, undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan aborsi,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan tahun 2020 tindak pidana lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya dimana saat ini ada 176 kasus.

“Tahun ini lebih banyak kasus, sampai saat ini ada 176 kasus padahal masih bulan september dan kemungkinan masih akan bertambah,” tambah Farid.

Dalam pemusnahan tersebut terdiri dari 157 bungkus sabu, 71 butir ekstasi, 31 bungkus/linting ganja serta 40 unit handphone.(mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version