Beli Serbuk Kratom melalui Online, Kedua Remaja digelandang Kekantor Satpol PP Beltim

MANGGAR, LASPELA – Satpol PP Beltim berhasil mengamankan 2 orang remaja sedang transaksi bubuk kratom, atau serbuk purik. Keduanya mendapatkan serbuk ini melalui aplikasi belanja online,  efeknya bisa untuk tahan lama saat berhubungan badan. Kamis (3/4/2020)

Berdasarkan laporan dari warga, Anggota patroli Satpol PP Beltim mengamankan 2 orang remaja laki – laki yakni RR (20) serta YP (19). Salah satunya bahkan masih berstatus seorang pelajar di salah satu SMK swasta di Kota Manggar.

Keduanya kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli serbuk purik atau kratom, disekitaran Lipat Kajang Kota Manggar. Dari keduanya, Anggota Patroli Satpol PP Beltim mengamankan 13 bungkus serbuk kratom, lalu kedua diamankan di kantor Dinas Satpol PP Beltim.

Herdianto Wahyu Sitepu S.s selaku Kasi Ops Gakum, dengan seizin Kasatpol PP Beltim Zikril S.s mengatakan, jika serbuk kratom ini sejenis obat pemacu untuk berhubungan badan, serta jika digunakan secara berlebihan, bisa memberikan efek buruk bagi penggunanya.

” Biasanya serbuk (kratom) ini digunakan untuk obat kuat, namun jika dipakai berlebihan biasa membuat mabuk (teler). Mereka ini memakai setiap jam sekali, agar mereka merasa seperti sedang ilusi,” ungkapnya.

Kasi Ops Gakum ini juga menyampaikan, jika kedua orang yang diamankan tersebut telah dijemput oleh orang tua masing – masing untuk dipulangkan kerumah, mereka juga dikenakan wajib lapor selama sebulan penuh ke kantor Satpol pp Beltim.

Kasus ini kata dia adalah kasus pertama yang pernah terjadi di Beltim dan serbuk ini juga termasuk kategori narkotika.

Mengutip pada Kompas.com , Kratom dipercaya dapat membantu mengurangi rasa sakit, membuat rileks, mencegah kelelahan, dan membantu pecandu opium untuk berhenti. Manfaatnya pun sudah terdengar ke seluruh dunia hingga sangat populer di Amerika Serikat.

Namun, legalitas kratom saat ini dipertanyakan banyak negara, dan Indonesia lewat Badan Narkotika Nasional sedang memproses kratom menjadi obat-obatan terlarang Golongan I.(*)