Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Bateng, Korban Bahkan Dibawa Kabur Pelaku

KOBA, LASPELA– Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), kali ini Tim Tupai Satreskrim Polres Bateng berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan Membawa Lari Anak Dibawah Umur Tanpa Persetujuan Orang Tua, yang terjadi di Kecamatan Koba dengan korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Pelaku bejat tersebut diketahui bernama Samiran, alias Eran alias Eren, berusia 30 tahun, warga Kecamatan Koba, Bateng.

Kejadian berawal pada hari Jumat 17 April 2020 sekira pukul 09.30 wib, korban izin kepada orangtuanya untuk berkunjung ke rumah temannya, hingga sekira pukul 16.00 Wib dikarenakan korban tak kunjung pulang, maka orangtuanya berusaha mencari akan tetapi tidak diketemukan, dan saat di jalan guna mencari anaknya, orangtua korban tersebut bertemu dengan tetangga dan memberitahu bahwa korban saat diperjalanan bertemu dengan pelaku Eren, dan saat itu korban langsung diajak oleh pelaku untuk naik ke atas sepeda motor merk Yamaha Vixion warna abu-abu, dan langsung dibawa kabur oleh pelaku tersebut, hingga akhirnya kejadian ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Pihak Kepolisian Polres Bateng.

Pada Hari Senin 31 Agustus 2020, pihak kepolisian Satreskrim Polres Bateng mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan korban anak dibawah umur sesuai yang tertuang di Laporan Polisi LP/B-273/VIII/2020/BABEL/RES BATENG/SPKT, sedang berada di wilayah Parittiga, Jebus, Kabupaten Bangka Barat

Dari Informasi tersebut Tim Tupai Satreskrim Polres Bateng langsung melaksanakan penyelidikan dan terjun langsung Ke TKP sesuai Informasi yang didapatkan dan di back up oleh Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat

Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Bateng telah mengamankan pelaku beserta Korban yang merupakan anak dibawah umur serta barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Alhamdulilah pada Pukul 16.00 wib Tim Tupai Satreskrim Polres Bateng bersama Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur sesuai laporan polisi serta korban yang pada saat itu berada di salah satu kontrakan yang berada di wilayah Paritiga Jebus,” kata AKBP Slamet, Rabu (2/9/2020).

Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa saat ini Pelaku dalam Proses sidik yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bateng.

“Pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) UU RI no.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 K.U.H.Pidana,” ungkap Iptu Mulya.(jon)