Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Perlindungan kepada anak haruslah dilakukan semua pihak, baik Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat hingga Masyarakat umum.
Perlindungan anak bukanlah hanya kewajiban Pemerintah, tapi Masyarakat juga perlu memperhatikan hal ini.
“Perlu dilakukan dan menjadi perhatian kita bersama, bukan hanya Pemerintah tapi bagi semua masyarakat, karena anak punya hak untuk itu,” kata Radmida Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Rabu (2/9/2020).
Menurut sekda, Perlindungan paling utama ialah dari rumah, orang tua berkewajiban untuk melindungi anaknya dan tidak bisa dialihkan. “Tidak bisa kita lepaskan 100 persen kepada pihak lain, tapi perlindungan pertama kepada anak ada dirumah,” katanya.
“Saya sangat perihatin kepada kekerasan anak yang terjadi, bukan hanya di Pangkalpinang namun juga di Kabupaten lain, untuk itu kita harus banyak mensosialisasikan kepada masyarakat bagaiamana kita memberikan perlindungan kepada anak,” sambungnya. (dnd)