Usaha Rumah Makan Dan Jasa Boga Wajib Kantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

SUNGAILIAT, LASPELA — Setiap pengusaha rumah makan dan jasa boga di Kabupaten Bangka wajib memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi.

Hal itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dan potensi penyakit yang disebabkan oleh olahan makanan, serta untuk meningkatkan pemahaman  para pengusaha pentingnya penerapan kaidah hygiene sanitasi di rumah makan dan jasa boga.

“Hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapan yang dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Sehingga dengan diterapkannya hygiene sanitasi tersebut diharapkan perkembangan usaha pangan olahan siap saji semakin meningkat,” ungkap Kabid P2PL Dinkes Bangka, Nora Sukma Dewi, saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi hygiene sanitasi, di Hotel ST 12, Senin (31/8/2020).

Sementara itu, Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinkes Bangka, Herlina mengungkapkan kegiatan sosialisasi hygiene sanitasi rumah makan dan jasa boga itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pengusaha atau penanggung jawab rumah makan dan jasa boga untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dalam melayani masyarakat,

“Untuk itu aspek hygiene sanitasi makanan perlu menjadi perhatian dan ditingkatkan agar tempat usaha ini memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat terlindungi serta menjamin keamanan pangan demi keselamatan manusia,” ujar Herlina.

Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung dan petugas Sanitarian Puskesmas, DINPMP2KUKM, pengusaha rumah makan dan jasa boga. (mah)