banner 728x90

Balai Karantina Musnahkan 300 kg Daging Babi Ilegal

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA BARAT, LASPELA- 300 kilogram daging babi didatangkan dari Palembang tanpa dokumen beberapa hari yang lalu yang sempat tertahan oleh petugas gabungan kini dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang bersama Satgas Angkutan Laut (Angla) di kantor Balai Karantina Pertanian kelas II Wilker Muntok, di kota Muntok Kabupaten Bangka Barat, Jumat  (28/8/2020) sore.

banner 325x300

Kepada wartawan, Kepala Balai Karantina Pangkalpinang yang diwakili drh. Akhir Santoso mengatakan pemusnahan sengaja dilakukan karena kondisi daging sudah membusuk dan tidak dilengkapi dokumen karantina sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal.

” Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, lalu ditanam di area kantor balai Karantina Pertanian Pangkalpinang kelas II Wilker Muntok, Jumat (28/8/2020) sore kemarin,” ujar kasi Karantina hewan Balai Karantina Pertanian kelas II pangkalpinang ini, Sabtu (29/8/2020).

Sebelumnya tim gabungan mencurigai dua truk yang masuk melalu Pelabuhan Tanjung Kalian, kemudian tim melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan jagung biji tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina.

Setelah itu, tim juga kemudian membuka terpal penutup truk dan menemukan daging babi dalam tiga karung di bagian depan.

” Selain itu, pemilik juga dapat dikenakan pidana menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Jo. Pasal 35 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” tandas Santoso.(is)



banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version