Pilkada Basel 2020, Pemberi dan Penerima Politik Uang Pidana Penjara Maksimal 6 Tahun


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumudu) menggelar sosialisasi di Kantor Panwaslu Kecamatan Toboali, Rabu (26/08) dengan agenda  terkait Potensi Titik Rawan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Ketua koordinator Gakkumudu, Erik mengatakan bahwa ini sosialisasi yang kedua, sosialisasi yang pertama kami lakukan di Panwaslu Kecamatan Air Gegas. Sosialisasi ini merupakan suatu ajang untuk diskusi atau sharing terkait pemetaan potensi titik rawan pelanggaran Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

“Dimana potensi titik rawan pelanggaran yang paling krusial adalah money politik, dengan bekal sosialisasi ini kami berharap panwaslu kecamatan dan Pengawas Keluruhan Desa (PKD) dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya money politik karena dalam UU Pilkada Pemberi dan Penerima money politik dijerat dengan sanksi pidana yang sama,” tandas Erik.

Dijelaskan dia, pada pasal 187 A ayat (1) dan (2) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan pemberi dan penerima politik uang atau materi lainnya dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah. 

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Albert D.H Tampubolon selaku Koordinator Gakkumdu mengatakan Sosialisasi ini merupakan program gakkumdu sebagai awal upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran pidana.

“program sosialisasi ini sebagai langkah awal sentra gakkumdu dalam memerangi money politik dan kami berharap di wilayah kabupaten Bangka Selatan tidak terjadi pelanggaran money politik,”kata  Albert

Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Toboali, Samhir  sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang di laksanakan oleh Sentra Gakkumdu Bangka Selatan.

“Kami sangat senang dan mengucapakan terimakasih kepada sentra gakkumdu Basel yang telah memberikan pemahamam kepada kami terkait bahayanya money politik,” ujar Samhir. (Pra)