BANGKA BARAT, LASPELA- Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Harpandi menegaskan calon petahana yang akan maju dalam kontestasi pilkada di Bangka Barat dilarang untuk menggunakan fasilitas negara saat sudah memasuki masa cuti.
Menurut Harpandi larangan ini sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 394/PL.O2.2-Kpt/06/KPU/VIII/202O serta PKPU Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Cuti bagi Petahana.
Dalam hal ini lanjut Harpandi, Bupati Markus sebagai Petahana tidak mengundurkan diri dari jabatannya, tapi hanya cuti selama 71 hari dimulai sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
” Jadi pendaftaran kita itu 4 sampai 6 September, penetapan pasangan calon tanggal 23 September serta kampanye itu tanggal 26 September sampai 5 Desember. Jadi dirange waktu 71 hari ini lah Bupati itu akan melakukan cuti sebagai petahana. Jadi tanggal 6 Desember itu dia sudah bisa jadi bupati lagi sampai ada hasil dari KPU nantinya ataupun berakhir masa jabatan bupati yang sekarang,” jelas Harpandi, Kamis (27/8/2020).
Larangan dalam masa cuti ini sambung komisioner KPU Bangka Barat ini akan diberlakukan untuk kendaraan dinas, rumah dinas maupun fasilitas lainnya yang melekat pada jabatan bupati.
Beberapa waktu sebelumnya, Bupati Bangka Barat, Markus menyatakan kesiapannya dalam Pilkada 2020 serta bersedia menaati segala aturan yang ditetapkan.
” Kita kan lagi menunggu PKPU-nya, kalau saya akan mengikuti semua aturan, siap cuti selama masa kampanye. Pokoknya kita ikut aturan aja,” kata Markus kepada awak media waktu lalu.(*)