Merasa Terhina, Bos Karaoke ST 12 Perkarakan Ucapan Unyil

“Sejak awalkan kita sudah upayakan damai tapi pihak terdakwanya itu sendiri tidak mau damai,” ungkapnya.

Namun pihaknya sendiri akan mempertimbangkan kembali jika memang pihak terdakwa ingin meminta maaf dan berdamai dengan kliennya saat proses persidangan berlangsung.

“Kita akan pertimbangkan seperti apa niatnya, mengakui perbuatannya terhadap klien kita. Saat dipersidangan tadi terdakwa tidak mengakui tapi itu haknya,” terang Sumin.

Sementara itu, pengacara terdakwa saat ditemui awak media setelah menghadiri sidang di kantor Pengadilan Negeri Bangka belum bersedia memberikan statement terkait kliennya.(mah)

Leave a Reply