KOBA, LASPELA- Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Robianto, mengapreaiasi kunjungan Kapolda Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Anang Syarif Hidayat ke kantor Bawaslu Bateng.
Robianto mengatakan bahwa ada beberapa hal yang mendapat dukungan positif dari Kapolda Babel, seperti penguatan tim patroli media sosial yang sudah dibentuk secara internal oleh Bawaslu Bateng.
“Karena untuk tracking pemilik akun yang misalnya menyebarkan hoax ataupun ujaran kebencian, Bawaslu tidak memiliki alat yang memadai,” kata Robianto, Kamis (27/8/2020).
Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu hanya memiliki waktu penanganan pelanggaran selama 7 hari kalender untuk registrasi, dan hanya memiliki 3+2 hari kalender untuk melakukan penanganan pelanggaran.
“Kami juga butuh dukungan dari Pak Kapolda, dan alhamdulillah ini ditanggapi positif oleh Pak Kapolda untuk membantu kerja kita di lapangan,” ungkap Robianto.
Robianto menambahkan bahwa salah satu hal penting yang dibahas adalah tentang wilayah hukum dari Kecamatan Pangkalanbaru yang menurutnya harus segera terselesaikan.
“Di dalam dugaan tindak pidana kan ditangani oleh Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Sedangkan Kecamatan Pangkalanbaru tidak masuk wilayah hukum Polres Bateng, ini sudah kami sampaikan ke Pak Kapolda, dan Pak Kapolda akan segera mengundang kami dan Bawaslu provinsi untuk menyikapi hal tersebut,” pungkas Robianto.(jon)