SUNGAILIAT, LASPELA — Kejaksaan Negeri Bangka cabang Belinyu sudah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Desa Riau Silip ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka.
Stadion tersebut dibangun menggunakan DABA Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 1 miliar yang dikerjakan melalui Dinas Pariwisata dan Olahraga Bangka.
Kacabjari Belinyu, Fariz Oktan mengatakan berkas perkara terkait dugaan korupsi tersebut sudah diserahkan langsung ke Kasi Pidsus sekitar seminggu yang lalu.
“Baru saya limpahkan ke pidsus, baru semingguan lah. Saat ini masih ditelaah sama kasi pidsus,” ungkapnya, Kamis (27/8/2020).
Fariz mengatakan kasus tersebut diduga menyalahi aturan dimana pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
“Dugaannya itu tidak sesuai dengan spesifikasinya, yang dibangun itu tidak sesuai dengan RAP nya,” tambah Fariz.
Sehingga baru beberapa bulan setelah selesai dikerjakan banyak bagian yang rusak seperti beberapa titik di tribun penonton serta tembok pagar banyak yang retak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Bangka, Asep Setiawan menolak untuk memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
“Saya belum bisa komentar, nanti kalau komentar salah langkah pulak jadi susah,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.(mah)