BANGKA BARAT, LASPELA– Mantan Kepala Bagian Operasional Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Muntok berinisial M bakal terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muntok, Agung pada saat penahanan tersangka di Kejaksaan Negeri Muntok, Selasa (25/8/2020) malam.
” Kalau untuk pasal, dua ancamannya minimal 4 tahun, nanti kita kan melihat dari sisi kerugian negara dan ada hal-hal yang memberatkan atau meringankan pelaku,” ungkap Agung.
Adapun tersangka M tersebut dikatakan Agung memiliki peran dalam pemalsuan tanda tangan nasabah.
” Jadi peran aktif dari terdakwa itu selaku kabag operasional, dia yang memalsu tanda tangan atas nama nasabah. Juga adanya dua rekening penampungan setoran nelayan yang diatasnamakan salah satu nama PNS di kabupaten Bangka Barat, namun dari keterangan PNS yang bersangkutan dia tidak pernah membuat rekening penampungan setoran nelayan. Nah uang yang disetor ke rekening tadi ternyata diambil, dikeluarkan dan bukti bukti penarikan tersebut yang bertanda tangan adalah tersangka kedua tadi,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga diketahui memiliki peran aktif lainnya seperti pembiayaan-pembiayaan fiktif yang dicairkan langsung di RTGS untuk pembelian barang barang milik tersangka seperti membeli mobil fortuner, tanah dan rumah.
Perkara tersebut dikatakan Agung ada keunikan, karena ada dua perbuatan melawan hukum yang berbeda namun saling terkait. (is)