banner 728x90

Bawaslu Basel Gelar RDK Jelang Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Basel 2020

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat dalam kantor (RDK) dengan mengusung tema ‘Diskusi Terfokus Terkait Teknis Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan tahun 2020’, Selasa (25/8) malam.

banner 325x300

Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin mengatakan RDK kali ini yakni pembahasan persiapan menjelang 10 hari masa pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada pada 4 hingga 6 September mendatang.

“Dalam RDK ini membahas terkait teknis pendaftaran para paslon Pilkada Basel pada 4 hingga 6 September mendatang, sementara pada tanggal 7 yakni pemeriksaan kesehatan para paslon Pilkada Basel,” kata Sahirin, Selasa (25/8) malam.

Ia mengungkapkan, untuk parpol syarat pencalonan minimal harus 5 kursi duduk di legislatif, sementara untuk syarat calon juga harus memenuhi syarat 23 item.

“Untuk syarat calon 23 item harus disiapkan paslon diantaranya, KTP dan SKCK di wilayah masing-masing paslon,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjut dia paslon juga harus mengantongi surat keterangan besa hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Juga surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan huk6 tetap oleh pengadilan niaga di Jakarta,” ujarnya.

Tak hanya itu, paslon juga harus memiliki surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana tindak pidana diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. “Dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya di pengadilan tindak pidana korupsi oleh pengadilan negeri tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, kalau syarat perbaikan hanya melengkapi dan dipenuhi semua, termasuk surat pengunduran diri apabila ada paslon dari ASN, DPRD maupun TNI/Polri.

Ia juga meminta perwakilan Parpol dan Liaison Officer (LO) harus sesering mungkin berkomunikasi dan koordinasi paslon kepada Bawaslu agar tidak terjadi potensi pelanggaran.

Adapun narasumber dalam RDK itu yakni Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Basel Azhari, Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Basel Budi Wardoyo dan Kepala Kesbangpol Basel Doni. Serta dihadiri juga dari perwankilan parpol dan Liaison Officer (LO), KPU, Polres Basel dan Kesbangpol Basel. (Pra) — Kirim dari Fast Notepad

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version