Azeman Terdakwa Pengrusakan HL Lubuk Besar Divonis 4 Tahun 6 Bulan

KOBA, LASPELA– Sidang putusan akhir terhadap terdakwa Azeman bin H Maharan dengan kasus pengrusakan HL (hutan lindung) Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali digelar di pengadilan negeri Koba, Selasa sore (25/8/2020).

Dalam sidang yang beberapa kali digelar tersebut, majelis hakim berkesimpulan Azeman terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan seperti yang tertuang dalam pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1)  huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan hukum lain yang bersangkutan.

Oleh karenanya, majelis hakim yang diketuai Yuliana, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota, Subronto, S.H., M.H. dan Magdalena Simanungkalit, S.H. menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Vonis hukuman ini jauh lebih ringan yang dituntut pihak jaksa yakni selama 4 tahun dan denda 3 miliar subsider 3 bulan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Azeman pun menerima putusan pidana tersebut.

Adapun barang bukti atas kasus tersebut majelis hakim memerintahkan untuk segera dimusnahkan.(jon)