BANGKA BARAT, LASPELA– Kejaksaan Negeri Bangka Barat kembali menahan tersangka kasus BPRS Cabang Muntok, Selasa (25/8/2020) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne mengatakan bahwa tersangka dengan inisial M, merupakan mantan Kabag Operasional BPRS Muntok.
” Penahanan untuk kasus kedua dari tersangka kedua BPRS di Muntok. Jadi tersangkanya inisial nya M, dia sebagai kabag operasional di BPRS Muntok.
Yang mana seluruh pengajuan kredit fiktif itu lewat dari tersangka nomor dua ini. Tanpa adanya peranan dari tersangka nomor dua tidak akan cair itu yang namanya kredit fiktif tersebut,” jelas Helena.
Dikatakan Helena, bahwa tersangka M tersebut mengakui kesalahannya dengan beralasan bahwa yang bersangkutan diperintahkan atasannya.
” Karena kabag operasional bukan hanya andil pencairan tetapi dia kan memeriksa juga apakah ini benar atau tidak. Sebagai kabag operasional tentunya dia mengetahui kalau salahnya tentunya dia tau donk kalau itu salah, tetapi dia sudah mengakui tadi kalau dia memang salah. Dia mengakui dia salah tapi dia bilang ini adalah sistemnya dan kemudian tersangka satu yang menyuruh katanya,” ungkap Helena.
Selanjutnya tersangka M tersebut dikatakan Helena akan dititipkan ke tahanan polsek Muntok. (is)