SUNGAILIAT, LASPELA — Akibat pandemi Covid-19, sedikitnya 70 orang di Kabupaten Bangka harus kehilangan pekerjaan atau terkena PHK (pemutusan hubungan kerja).
Selain itu, juga tercatat sebanyak 344 orang yang dirumahkan sementara oleh pihak perusahaan.
“Untuk PHK ini dari 22 perusahaan, sementara yang dirumahkan dari 18 perusahaan,” ungkap Kabid Hubungan Industrial, Indra Sakti, Selasa (25/8/2020).
Dari sekian banyak perusahaan, Indra mengatakan yang paling banyak melakukan PHK dan merumahkan karyawannya kebanyakan yang bergerak di bidang perhotelan dan rumah makan.
“Kebanyakan dari hotel dan rumah makan tapi hampir merata sih karena memang bidang ini lebih terdampak langsung,” tambahnya.
Namun untuk pegawai yang dirumahkan masih bisa dipanggil kembali oleh perusahaannya ketika situasi sudah kembali normal ataupun pihak perusahaan memerlukannya.
“Yang dirumahkan ini statusnya masih bekerja atau karyawan berbeda dengan PHK, jadi seandainya perusahaan memerlukannya kembali atau situasinya sudah normal itu bisa saja,” terang Indra.
Sementara untuk upah bagi pegawai yang dirumahkan tersebut tidak mesti dibayar penuh seperti saat keadaan normal ataupun sebelum pandemi Covid-19.
“Sesuai surat edaran menteri, upah bagi yang dirumahkan itu disepakati kedua belah pihak baik dari perusahaan dan pegawainya,” tambah Indra.
Ia juga mengatakan untuk pegawai yang dirumahkan tersebut diberi jangka waktu berdasarkan kesepakatan, sehingga bisa tahu kapan bisa kembali bekerja.
“Seharusnya memang diberi jangka waktu berdasarkan kesepakan bersama, tapi karena kondisi covid-19 ini yang susah menentukan sampai kapan jangka waktunya ini,” pungkasnya.(mah)