Jadi Pelaku Curat, Seorang Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Tupai Polres Bateng

KOBA, LASPELA– Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap D (16) pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah makan di wilayah hukum Polres Bateng.

Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Mulya Sugiharto, mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B-246/VIII/2020/BABEL/SPKT/RES BATENG, pada hari Jumat 13 Agustus 2020, menyatakan bahwa pelapor yang bernama Ali (39) warga Kecamatan Koba, yang bekerja sebagai pedagang, telah melaporkan bahwa telah  kehilangan satu unit HP merk Coolpad dan dua buah kotak amal yang berisi uang kurang lebih Rp 2 juta di tempat kerjanya.

“Si Pelaku D pada pukul 04.00 WIB masuk dari samping kiri rumah makan yang terlihat oleh CCTV, setelah berhasil masuk pelaku kemudian menggasak satu buah HP dan dua buah kotak amal,” kata Iptu Mulya, Senin (24/8/2020).

Iptu Mulya menambahkan bahwa pada hari Jumat (21/8/2020) Tim Tupai mendapatkan Informasi tentang Keberadaan HP milik korban melalui Unit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sehingga Tim Tupai dan Unit Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan bersama-sama. Pada pukul 23.30 WIB pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut berhasil diamankan di Polres Bateng, dan saat ini pelaku dalam proses sidik.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah obeng kembang berwarna hijau, satu buah senter kepala, satu unit motor merk Yamaha, satu buah HP merk Coolpad, dan dua buah kotak amal,” ungkap Iptu Mulya.(jon)