banner 728x90

Dituntut 4 Tahun, Azeman Jalani Sidang Pembacaan Putusan Besok

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA, LASPELA– Besok (25/8/2020), terdakwa kasus pengerusakan kawasan hutan lindung Lubuk Besar, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Azeman (44), akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Koba dengan agenda pembacaan putusan, Senin (24/8/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba, Subronto. Ia mengatakan bahwa  pembacaan putusan kasus ini akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Agustus 2020, pukul 14.00 Wib.

banner 325x300

“Sidang ini direncanakan digelar sekitar pukul 14.00 wib,” kata Subronto beberapa waktu lalu.

Subronto menyampaikan bahwa terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sebagaimana didakwakan melanggar pasal 89 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana didakwakan melanggar pasal 99 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Tuntutannya itu 4 tahun, ini yang dipakai Undang-undang Lingkungan Hidup, dan kehutanan. Jadi dua dia kena kumulasi 4 tahun, denda 3 miliar subsider 3 bulan,” ungkap Subronto.

Diketahui sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK, pada 18 Maret 2020, menangkap dan menahan AZ (44 tahun) bertempat tinggal di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. AZ diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, dengan menebang pohon dan memangkas tanah dengan alat berat.(jon)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version