Wajib Netral Saat Pilkada, ASN Tidak Boleh Like, Share dan Komentar

MANGGAR, LASPELA – Tidak hanya larangan berpihak kepada pasangan calon politik, ASN juga harus berhati – hati dan bijak menggunakan Media Sosial. Walaupun diberikan hak untuk memilih pada pemungutan suara, ASN dilarang keras untuk ikut berkampanye pada pemilihan umum kepala daerah, Sabtu (22/8/2020)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur, terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang. Sosialisasi tersebut berupa upaya memberikan pemahaman terkait kampanye hitam, money politik maupun kecurangan yang lainnya.

Sama seperti masyarakat sipil biasa, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mempunyai hak suara untuk memilih kepala daerah pada Pemilu. Tetapi ASN dilarang untuk ikut berkampanye, berpihak maupun mengarahkan orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu.

Jika ASN terlibat kampanye maupun mendukung salah satu Paslon, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan oleh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi berat menunggu seperti pemberhentian dari kepegawaian, hingga ancaman pidana hingga 1 tahun penjara.

Rahmat Bagja selaku Komisioner Bawaslu RI mengatakan perlunya kehati – hatian ASN dalam bertindak, termasuk harus bijak dalam menggunakan sosial media.

” Saya harapkan teman – teman ASN memahami tentang bagaimana menjaga netralitas pada saat Pilkada, dan yang paling penting dalam media sosial, teman – teman ASN pasti punya media sosial, jadi harus berhati – hati. Misalnya Like, Share dan Komentar itu tidak boleh untuk kampanye,” ucap Rahmat Bagja.

Ada beberapa aturan perundang-undangan yang melarang TNI, POLRI dan ASN untuk menggunakan hak politiknya. Dalam Pasal 28 undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Dalam Pasal 39 Ayat (2) undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI, serta  dalam Pasal 9 Ayat (2) undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.(*)