banner 728x90

Polres Bateng Kembali Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kali Ini di Kecamatan Koba

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA, LASPELA– SA, seorang lelaki berusia 49 tahun, warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), kembali menambah daftar kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berhasil diungkap oleh Tim Polres Bateng, setelah aksi bejatnya mencabuli seorang anak dibawah umur (16 tahun) diketahui dan dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Bateng yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-255/VIII/2020/BABEL/RESBATENG/SPKT, tanggal 19 Agustus 2020, pukul 10.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Mulya Sugiharto, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban untuk yang terakhir kalinya pada Sabtu 1 Agustus 2020, di sebuah pondok yang berada di belakang rumah warga di Kecamatan Koba, Bateng.

banner 325x300

“Berdasarkan laporan tersebut dan dari hasil penyelidikan, Tim Tupai Satreskrim Polres Bateng langsung mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Koba pada hari yang sama pada pukul 18.30 wib,” kata Iptu Mulya, Jumat (21/8/2020).

Iptu Mulya mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku mengaku telah belasan kali melakukan aksi jahatnya terhadap korban, yang menurut pelaku alasannya karena nafsu yang tidak tersalurkan karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim sejak menduda.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bateng, dan sedang menjalani proses sidik yang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Bateng,” ujar Iptu Mulya.

Iptu Mulya menyampaikan bahwa pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun penjara.

“Kami akan segera melengkapi berkas, kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Koba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan anak dibawah umur,” pungkas Iptu Mulya.

Terungkapnya Kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Koba ini telah menambah daftar pengungkapan kasus pencabulan anak yang berhasil diungkap oleh pihak Polres Bateng, sebelumnya jajaran Polres Bateng berhasil mengungkap kasus Predator anak (sodomi) di Kecamatan Simpangkatis dengan korban puluhan anak, kemudian kasus pencabulan paman tiri terhadap keponakan yang juga terjadi di Simpangkatis.(jon)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version