Hasil Rekapitulasi Verfak Dukungan Paslon KORI Sinkron, Bawaslu: KPU Sudah Lakukan Sesuai Undang-undang

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, Humas dan Hubal Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual syarat dukungan paslon perseorangan tahap perbaikan ditingkat KPU sudah sinkron dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Dilapangan kita sudah melakukan monitoring baik di tingkat Desa sampai ke tingkat kecamatan dan hasilnya sinkron dan sudah sesuai. Jajaran KPU sudah melakukannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Azhari, Kamis (20/8).

Ia menyebutkan dari hasil verifikasi faktual pada tahap perbaikan syarat dukungan paslon perseorangan Kodi-Rusliadi yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 2.363 dukungan dari total 4.757 dukungan yang dilakukan verifikasi faktual ditahap perbaikan.

“Masa perbaikan saja 2.363 dukungan dinyatakan memenuhi syarat. Pada tahap awal paslon perseorangan Kodi-Rusliadi sudah mengantongi 11.378 dukungan. Sehingga total keseluruhan 13.741 dukungan dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Dikatakan Azhari, dari total jumlah dukungan sebanyak 13.741 dukungan, syarat dukungan paslon perseorangan untuk maju di Pilkada Basel 2020 sudah melebihi apa yang disyaratkan yaitu sebanyak 12.766 dukungan.

“Proses verfak tahap perbaikan ini sudah sesuai dengan regulasi baik di Undang-undang nomor 10 tahun 2016 maupun PKPU  1 tahun 2020 tentang pencalonanan dan peratjran perundangn-undangan lainnya sudah sesuai. Dan hasilnya pun sudah meliebihi yang artinya paslon perseorangan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran ke KPU,” terangnya. (Pra)