Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bangka Selatan melakukan terobosan baru dalam mengawasi tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di daerah itu.
Dugaan Tipikor anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 807 juta ditangani oleh dua institusi penegakan hukum di Basel.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan upaya ini merupakan suatu terobosan baru dalam pengawasan tindak pidana korupsi di daerah ini.
“Khususnya bapak kapolres kita dan ibu kajari sudah berkomunikasi. Sehingga kita pastikan tidak terjadi tumburan, karena memang objek riksa yang kita lakukan berbeda dari kejaksaan,” kata Albert, Selasa (18/8).
Menurut dia, penyidik Kejaksaan dn Polres Basel telah menjalin koordinasi dan komunikasi dengan baik dalam penanganan kasus dugaan Tipikor ini.
“dari hasil koordinasi beberapa objek yang belum di dalami akan diselidiki oleh kejaksaan. Saya harap, sinergi yang baik ini dapat terus terjalin hingga perkara ini tuntas,” tukasnya.
Ia juga memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara ini. Sebab, objek riksa yang dilakukan pihaknya berbeda.
“Pada kegiatan yang kita lakukan, kita juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Dimana kita mengetahui juga, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskeim Polres dan Kejari Basel sama-sama melakukan penyelidikan terhadap penggunaan DAK TA 2019 pada Disdikbud lantaran diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 807 juta. (Pra)