banner 728x90

187 Warga Binaan Lapas Bukit Semut Dapat Remisi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 187 warga binaan Lapas Bukit Semut Sungailiat mendapatkan remisi 17 Agustus atau HUT RI ke 75, Selasa (18/8/2020).

Kepala Lapas Bukit Semut Sungailiat, M Akhyar mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan keputusan Kementrian Hukum dan HAM.

banner 325x300

“Untuk tahun ini ada 187 penghuni lapas Sungailiat yang mendapatkan remisi 17 Agustus. Tiga diantaranya diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang terkait dengan pasal 34 nomor 99 tahun 2012,” ungkapnya.

Pemberian remisi tersebut juga diberikan dari mulai langsung bebas ataupun pemotongan masa tahanan satu hingga enam bulan.

“Untuk langsung bebas kita ada satu orang, pemotongan satu bulan ada 67, dua bulan 35, tiga bulan 36, empat bulan 27, lima bulan 17 serta enam bulan sebanyak satu orang,” terangnya.

Untuk narapidana terkait pasal 34 nomor 99 tahun 2012 sendiri hanya ada pemotongan dua bulan dan tiga bulan saja.

“Pemotongan dua bulan ada dua orang dan tiga bulan ada satu orang,” tambah Akhyar.

Ia mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan keputusan Kemenhukham RI dimana para penghuni lapas sudah menjalani sekurangnya enam bulan masa pidananya.

“Syarat remisi ini minimal sudah enam bulan menjalani masa pidana, berkelakuan baik selama satu tahun sudah narapidana,” tegasnya.(mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version