KOBA, LASPELA- Telah terjadi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi, Brpika DS, terhadap seorang warga Simpangperlang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Noven Saska.
Kronologis sesuai dengan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel dengan laporan polisi Nomor : STPL/B-774/VII/2020/Babel/SPKT, disebutkan bahwa
awal mulanya penganiayaan yang dilakukan Bripka DS terhadap korban Noven Saska dipicu oleh hasil penjualan timah yang tidak sesuai, sehingga terjadilah cekcok antara pelaku dan korban, sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan di rumah kakak ipar korban pada Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
“Saat pertikaian itu terjadi korban dipukul dengan menggunakan vape dan ditendang berulang kali hingga mengalami luka memar dan luka jahitan di bagian kepala, dan menjalani rawat inap di RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang,” ungkap kuasa hukum Noven Saska, Widodo.
Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo, membenarkan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oknum anggota Polres Bateng.
“Iya memang ada perselisihan antara pelaku dan korban, dan kita sudah melakukan penanganan dan sedang proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan untuk proses selanjutnya ditangani oleh Polda Babel,” kata AKBP Slamet, Senin (17/8/2020).(jon)