BANGKA BARAT, LASPELA– Setelah 10 hari Melarikan diri, Tim Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil menangkap AH alias ANG (25) pelaku tindak pidana penganiayaan di rumah saudaranya di Desa Rukam Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat (14/8/2020).
Pelaku merupakan buruh harian, warga Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh, Seizin Kapolres AKBP Fedriansyah S.I.K
mengungkapkan kronologis kejadian perkara.
” Pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, awalnya AH Alias Ang pernah meminjam uang korban, Kemas Pemi Suharto (28) Warga Desa Cupat Kecamatan Parittiga sebanyak Rp. 2.900.000 pada tahun 2017 yang lalu. ketika korban mau kerumah saudara pelaku, korban tidak sengaja bertemu pelaku di dalam rumah saudaranya tersebut, dan menagih hutangnya dengan mengambil hp yang tergeletak diatas meja yang ternyata milik keluarganya pelaku sebagai jaminan agar pelaku membayar hutangnya,” jelas Kapolsek.
Karena handphone tersebut tidak dikembalikan, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban melakukan perlawanan agar terlepas dari cekikan tersebut.
” Kemudian pelaku pulang kerumahnya untuk mengambil sebilah parang dan langsung mengayunkan sebilah parang tersebut kearah korban secara berulang kali dan mengenai tangan sebelah kiri korban , kemudiaan korban di bawa ke Puskesmas Sekar Biru untuk melakukan pengobatan,” beber Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya pelaku dapat ditangkap serta diamankan di Mako Polsek Jebus untuk penyelidikan lebih lanjut.
” Penangkapan dilakukan hari jumat tanggal 14 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan dapat diketahui bahwa pelaku berada di rumah saudaranya yang berada di Desa Rukam Kecamatan Jebus, selanjutnya Tim Unit Reskrim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Rukam untuk melakukan penangkapan. Pelaku di tangkap dan diamankan ke Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(is)